Search

Kasus Karhutla, Bareskrim Polri akan Panggil Bupati Pelalawan - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri akan memanggil Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Harris akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sebagai tindak lanjut dari penegakan hukum ini, kami juga akan memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Pemanggilan Bupati Pelalawan dijadwalkan pada 3 Oktober. Polisi ingin menggali informasi mengenai penanganan karhutla oleh Pemkab setempat.


"Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan terhadap kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundangan-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sara prasarana kebakaran tersebut," ujar Fadil.

"Akan kita panggilan rencana tanggal 3 Oktober untuk bersedia hadir di sini," sebutnya.

Fadil menyebut pemanggilan Bupati Pelalawan karena di daerah itu terdapat banyak titik api dan lahan yang terbakar cukup luas. Polisi juga membuka peluang memanggil kepala daerah lain jika keterangannya dibutuhkan.

"Hotspot-nya banyak di situ (Pelalawan), lahan yang terbakar banyak. Kita ketahui Pak Presiden 2 kali ke Pelalawan," katanya.

Berdasarkan data terbaru Polri terkait karhutla, luas area yang terbakar kini mencapai 7.264 ha. Sebanyak 325 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 11 tersangka korporasi.
(abw/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-4727537/kasus-karhutla-bareskrim-polri-akan-panggil-bupati-pelalawan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Karhutla, Bareskrim Polri akan Panggil Bupati Pelalawan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.