Search

Pansel Bingung dengan Jawaban Capim KPK dari Polri soal TPPU - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari Polri, Brigadir Jenderal Sri Handayani tak mampu memberi jawaban yang memuaskan saat ditanya soal penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ketua Panitia Seleksi Capim KPK, Yenti Garnasih dalam uji publik di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/8). Yenti pun dibuat bingung dengan jawaban Sri.

Awalnya, Yenti bertanya tentang bagaimana penyusunan konsep tindak pidana korupsi dan TPPU yang disusun dalam satu dakwaan oleh jaksa penuntut umum jika Sri menjadi pimpinan KPK.

Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Karowatpers SSDM) Polri itu menjelaskan bahwa TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, Sri mengaku tak mendalami bidang TPPU selama berkarir di Korps Bhayangkara.

"Dari situ kami (saya) memang tahu, tapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tapi saya tahu," kata Sri.

Sambil melihat secarik kertas, Sri menyebut inti subyek TPPU merujuk kepada kemana hasil dari kejahatan tersebut.

"Sedangkan subjeknya UU Tipikor merujuk kepada pelaku Tipikor tersebut. Dari situ nantinya saya akan mendalami hal tersebut," ujarnya.

Yenti tak puas dengan jawaban Sri. Yenti mengatakan karena Sri seorang polisi yang pernah menjabat Wakapolda Kalimantan Barat, dirinya ingin mendalami pengetahuan Sri tentang TPPU. Ia pun meminta Sri menjelaskan unsur yang paling penting dari TPPU di dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

"Saya ingin bertanya unsurnya apa si yang paling penting untuk TPPU di dalam delik Pasal 3, 4, dan 5, di Pasal 3 deh?" tuturnya.

Sri pun kembali mencoba menjawab. Ia menyatakan bahwa unsur-unsur dari TPPU itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi. Menurutnya, hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi, penyuapan, maupun psikotropika termasuk dalam TPPU.

"Hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada (pada) Pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.

Sri mengaku baru mendalami dan mempelajari tentang UU TPPU. Menurutnya, sejak awal dirinya merasa tidak perlu mendalami tentang TPPU.

"Dari isi UU tersebut bahwa di sini kami (saya) sampaikan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan," ujar jenderal bintang satu itu.

Yenti kembali tak puas dengan jawaban Sri. Ia mengaku tambah bingung dengan jawaban Sri. Yenti kembali meminta penjelasan Sri tentang TPPU secara lebih lanjut.

"Maaf bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Gini-gini, boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa si secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?".

"TPPU itu tindak pidana pencucian uang, yang mana misalnya di sini," ujar Sri. Belum selesai berbicara, Yenti memotong penjelasan Sri.

"Gini-gini, kalau orang dijadikan tersangka TPPU itu artinya orang itu bagaimana?" kata Yenti.

"Orang itu karena dia melakukan pencucian uang di luar baru nanti balik lagi ke dia," jawab Sri.

Yenti tetap tak puas dengan jawaban Sri tersebut. Menurutnya, tak mungkin pasal TPPU berbunyi seperti itu.

"Tidak, orang melakukan pencucian uang, kita kan tidak mungkin punya pasal seperti itu. Orang melakukan pembunuhan tidak mungkin, dia orang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, kita orang pidana, kita tidak mungkin mengatakan orang melakukan pencucian uang," kata Yenti.

Sri mencoba kembali menjawab pertanyaan Yenti. Namun, belum selesai menjawab, Yenti mengatakan tak apa-apa jika Sri tak mau menjawab soal TPPU.

[Gambas:Video CNN] (fra/osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190829133402-12-425708/pansel-bingung-dengan-jawaban-capim-kpk-dari-polri-soal-tppu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pansel Bingung dengan Jawaban Capim KPK dari Polri soal TPPU - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.