Search

Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal wedding organizer, Aisha Weddings yang dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri akan segera mendalami laporan tersebut.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: KPAI Terus Kumpulkan Data Terkait Dugaan Jasa Pernikahan Anak Aisha Weddings

Rusdi berjanji Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebelumnya juga telah menanggapi perihal layanan pernikahan Aisha Weddings yang viral di media sosial.

Kementerian PPPA meminta seluruh pihak menolak layanan itu serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dikutip dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan dengan Hukum

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer.

Dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda. Dalam sebuah narasi di situs itu tertulis, "Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih".

Baca juga: KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak

Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/19483561/bareskrim-polri-dalami-laporan-soal-wo-aisha-weddings

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.