Search

Kasus Bripka CS, Propam Polri Akan Larang Polisi Masuk Tempat Hiburan-Minum Miras - detikNews

Jakarta -

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melarang setiap polisi masuk ke tempat hiburan usai Bripka CS melakukan aksi koboi di kafe di Jakarta Barat. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tuturnya.

Adapun Sambo menegaskan Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat. Pemecatan CS akan berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.

"Tersangka Bripka CS anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan," terang Sambo.

"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tandasnya.

Sebelumnya, insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.

Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.

Simak Video: Oknum Polisi Tembak TNI di Kafe RM, Pomdam Jaya Akan Kawal Penyidikan

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-5469465/kasus-bripka-cs-propam-polri-akan-larang-polisi-masuk-tempat-hiburan-minum-miras

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Bripka CS, Propam Polri Akan Larang Polisi Masuk Tempat Hiburan-Minum Miras - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.