Search

Polri Tegaskan Tak Akan Gunakan "Restorative Justice" dalam Tangani Kasus Muhammad Kece - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri tidak menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kasman alias Kece.

Rusdi mengungkapkan, polisi akan menindak tegas perkara-perkara yang bertalian dengan gangguan terhadap kebhinekaan.

"Apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, memecah belah bangsa, tentu Polri akan tegas. Termasuk apa yang dilakukan tersangka MK," ujar Rusdi dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Ia pun mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami motif Muhammad Kece membuat dan mengunggah konten yang bernada melecehkan agama tersebut.

Baca juga: Polri Pastikan Kondisi Kejiwaan Muhammad Kece Normal

Muhammad Kece sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Masih didalami (motifnya). Nanti akan terbuka, penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat konten dan diunggah di channel Youtube-nya," ujarnya.

Saat ini, polisi telah menahan Muhammad Kece Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.

Penahanan Muhammad Kece terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021.

Adblock test (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2021/08/29/11012331/polri-tegaskan-tak-akan-gunakan-restorative-justice-dalam-tangani-kasus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Tegaskan Tak Akan Gunakan "Restorative Justice" dalam Tangani Kasus Muhammad Kece - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.