Search

Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dikembalikan, Bareskrim Polri: Tergantung Putusan Pengadilan - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menyebut aset hasil sitaan terhadap influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan dapat dikembalikan kepada korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Iya (bisa kemungkinan dikembalikan) tapi bisa kemungkinan dikembalikan (itu) tergantung keputusan pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Patung Jokowi Naik Motor Dipasang di Gerbang Utama Sirkuit Mandalika, Beratnya Capai 3 Ton

Gatot menerangkan, pihaknya dalam hal ini masih berupaya terus melakukan penelusuran aset terhadap Indra Kenz maupun Doni Salmanan.

Nantinya aset yang diketahui berasal dari tindak pidana tersebut maka akan dilakukan penyitaan oleh kepolisian atas izin pengadilan.

"Nah nanti itu kan semua yang berhasil kita amankan asetnya kita koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang menyerahkan ke pengadilan, jadi semua kembali ke pengadilan," tuturnya.

Baca Juga: SoftBank Batal Investasi di IKN Nusantara, Potensi Dana Rp1.428 Triliun Melayang dari Indonesia

Selain aset kepolisian juga menelusuri aset lain yang pernah diberikan keduanya kepada semua pihak.

Adblock test (Why?)

Baca di Sini https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-013968319/uang-korban-indra-kenz-dan-doni-salmanan-bisa-dikembalikan-bareskrim-polri-tergantung-putusan-pengadilan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dikembalikan, Bareskrim Polri: Tergantung Putusan Pengadilan - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat"

Post a Comment

Powered by Blogger.