Search

Jejak Panjang Pasukan Antiteror di Tubuh Polri - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi garda terdepan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Bahkan Polri memiliki pasukan khusus untuk penanganan terorisme dalam tubuh Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Tugas pemberantasan terorisme Polri sejatinya dimulai lewat penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Regulasi itu yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Densus 88 Antiteror Polri.

Penerbitan Inpres tersebut dipicu maraknya aksi teror bom sejak 2000. Aturan itu kemudian dipertegas dengan penerbitan paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan terorisme dalam bentuk Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2002.


Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perintah itu dengan membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme pada 2002 yang langsung berada di bawah koordinasi Menko Polkam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Desk ini berisi kesatuan Antiteror Polri, yang lebih dikenal dengan Detasemen C Resimen IV Gegana Brimob Polri, serta tiga organisasi antiteror TNI dan intelijen.

Dalam perjalanannya, institiusi-institusi antiteror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Antiteror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Namun, Satgas Antiteror tidak berjalan efektif. Masing-masing kesatuan antiteror berjalan sendiri-sendiri, eskalasi teror pun tetap meningkat.

Polri kemudian membentuk Satgas Bom Polri dengan tugas pertama mengusut kasus Bom Natal pada 2001 dan dilanjutkan dengan tugas-tugas yang terkait dengan teror-teror bom lainnya.

Satgas ini berada di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan dipimpin oleh perwira polisi bintang satu. Selain itu, Polri juga memiliki organisasi sejenis dengan nama Direktorat VI Antiteror di bawah Bareskrim Polri.

Keberadaan Direktorat VI Antiteror ini tumpang-tindih dan memiliki fungsi dan tugas yang sama sebagaimana yang diemban Satgas Bom Polri.

Hingga akhirnya, Kapolri kala itu Jenderal Da'i Bachtiar mereorganisasi Direktorat VI Antiteror dengan menerbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 untuk membentuk Densus 88 Antiteror Polri.

Angka 88 diartikan sebagai lambang penegakan hukum yang diambil dari simbol borgol. Angka 88 juga bisa bermakna Anti Terorism Act (ATA) yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi 'ei ti ekt' atau eighty eight (88).

Dai pun menyatakan pembentukan Densus 88 diperlukan saat ancaman terorisme semakin nyata. Faktanya, teror dalam kadar rendah hingga tinggi bisa terjadi di masyarakat dan polisi memiliki tugas untuk menanganinya.

Dai menegaskan, tugas Densus 88 menitikberatkan pada penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Densus 88 sendiri diresmikan pada 26 Agustus 2004 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani dengan mempercayai Brigjen Pranomo Dahlan sebagai Kepala Densus pertama.

Seiring perjalanan waktu dan rangkaian aksi terorisme yang masih terjadi di Indonesia, Densus 88 pun berbenah diri. Mulai Februari 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutuskan bahwa pucuk pimpinan Densus 88 harus dijabat perwira tinggi (pati) Polri berbintang dua alias Inspektur Jenderal.

Saat ini jabatan Kepala Densus itu diemban oleh Irjen Marthinus Hukom, polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa saat tergabung dalam tim Ditserse Polda Metro Jaya, yang menangkap teroris Abdul Aziz alias Imam Samudra di Pelabuhan Merak, Banten pada 21 November 2002. Imam Samudra adalah sosok yang dinyatakan terlibat dalam sejumlah aksi terorisme seperti Bom Natal pada 2000 hingga Bom Bali I pada 2002.

Kini, Polri masih menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme, khususnya dalam penindakan. Penanganan terorisme oleh Polri juga dilakukan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sejumlah personil Brimob berjaga-jaga di luar rumah saat anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menggeledah rumah terduga jaringan Teroris ISIS di kecamatan Palu Utara, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/9). Mabes Polri dibantu Brimoda Polda Sulteng mengembangkan penyelidikan pasca penangkapan empat  warga Turki di Kabupaten Parigi Moutong terkait penyebaran faham Islamic State Iraq and Syiriah (ISIS) di Palu dan Poso. ANTARA FOTO/ZAINUDDIN MN/ed/ama/14Ilustrasi penanganan terorisme oleh Densus 88 Antiteror. (ANTARA FOTO/ZAINUDDIN MN/ed/ama/14).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri akan terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Berkaitan dengan penanganan terhadap aksi terorisme, Polri bekerja sama dengan BNPT dan instansi terkait untuk terlibat dalam pencegahannya," kata Argo kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/6).

Dia menerangkan upaya Polri dalam meyakinkan masyarakat adalah dengan melibatkan pranata sosial seperti RT, RW dan lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap aksi terorisme.

"Mengajak seluruh lapisan masyarakat saling bahu-membahu untuk membangun bangsa Indonesia dengan gotong royong agar kondusif dan tidak terjadi gangguan," ucap Argo.

Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi

Meski menjadi garda terdepan pemberantasan terorisme, pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak punya pandangan lain. Menurutnya, Polri dengan Densus 88 tak bisa lagi menjadi garda terdepan pemberantasan terorisme saat ini.

Menurutnya, garda terdepan sudah seharusnya berada di tangan BNPT karena fokus pemberantasan terorisme harus mulai diubah dari yang berorientasi pada penindakan menjadi pencegahan serta rehabilitasi.

"Kalau sebelumnya fokus penindakan, sekarang harus fokus pada pencegahan dan rehabilitasi. Sehingga, mau tidak mau akan menempatkan BNPT dalam posisi lebih dominan," kata Zaki.

Dia berkata, minimnya koordinasi antara Polri, BNPT, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuat langkah penindakan yang dilakukan kepolisian menjadi lebih dominan dalam upaya pemberantasan terorisme dalam 10 tahun terakhir.

Menurutnya, hal ini membuat langkah-langkah pencegahan seperti diabaikan dan mengakibatkan reproduksi teroris di Indonesia terus terjadi.

Zaki melanjutkan, pencegahan perlu dilakukan mengingat jumlah narapidana kasus terorisme di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 1.500 orang. Upaya pencegahan harus dilakukan dengan memantau aktivitas keluarga atau teman dari 1.500 narapidana kasus terorisme itu.

"Bisa dibayangkan sekarang ada 1.500 lebih teroris di dalam penjara. Berarti, ada 1.500 keluarga ikut anaknya dan kerabatnya yang harus dipantau karena pada umumnya aksi teror ini melibatkan kelompok paling dekat melalui hubungan keluarga, teman, atau persaudaraan. Jarang orang baru tiba-tiba terlibat," kata Zaki.

"Polisi harus fokus di situ, dan mau tidak mau BNPT harus lebih dioptimalkan," ungkapnya.

Kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Sentul, Bogor, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)Gedung BNPT. (CNNIndonesia)

Ia juga meminta proses rehabilitasi menjadi fokus dalam pemberantasan terorisme di Indonesia sekarang ini. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan proses ini karena sering menjadi celah munculnya kembali aksi terorisme di Indonesia.

"Selama ini, banyak keluhan terhadap kebijakan pemerintah terkait rehabilitasi teroris karena bantuan sosial itu minim sekali. Setelah narapidana terorisme bebas, mereka dibiarkan bertarung dengan kehidupan yang semakin sulit. Di sisi lain, banyak kelompok teror justru memberikan bantuan sosial," katanya

"Pemerintah harus berkompetisi dengan jaringan teror yang juga beri bantuan sosial dalam rangka menjaga anggota mereka agar tidak dipengaruhi pemerintah," pungkas Zaki.

Promo Setroom
(mts/osc)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200630194534-12-519216/jejak-panjang-pasukan-antiteror-di-tubuh-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jejak Panjang Pasukan Antiteror di Tubuh Polri - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.