Search

Ombudsman Soroti TNI, Polri, hingga BPK Jadi Komisaris BUMN - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan terkejut lantaran, ada personel Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Badan Pemeriksa Keuangan menjadi komisaris di perusahaan pelat merah. Hal itu disampaikan Alamsyah berdasarkan data Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun 2019.

"Untuk lembaga non kementerian, kami melihat ada dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, yang agak surprise dari BPK pun ada. Apakah kita masih mau argumen bahwa kita negara yang bisa menjaga etika, bahkan lembaga penegak hukum dan pengawas pun jadi komisaris," ujar Alamsyah dalam konferensi video, Ahad, 28 Juni 2020.  

Alamsyah mengaku tidak mengerti urgensi dari penunjukan personel lembaga pengawas dan penegak hukum tersebut di jajaran komisaris perseroan. Ia yakin ada alasan di balik penunjukkan tersebut. Untuk itu, ia mengatakan bakal menanyakan langsung kepada Kementerian BUMN terkait kondisi tersebut.

"Mudah-mudahan dari review yang dilakukan Ombudsman kita bisa memikirkan ulang bagaimana memberi porsi yang pas dengan argumen yang juga logis," ujar Alamsyah.

Berdasarkan data instansi non kementerian asal para komisaris yang dterindikasi rangkap jabatan pada 2019, Ombudsman mencatat 27 orang berasal dari TNI, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan, 11 orang dari Pemerintah Daerah, serta 10 orang dari Badan Intelijen Negara. 

Selain itu, 10 orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 6 orang dari Kantor Presiden atau Kantor Wakil Presiden, dan Kantor Staf Presiden, 4 orang dari BPK, dan 19 dari instansi lainnya.

Alamsyah mengatakan aturan mengenai hal tersebut mesti dipertegas. Pasalnya, berdasarkan peraturan perundangan TNI dan Polri aktif tidak bisa menempati posisi tersebut. Di samping itu, Undang-undang BUMN mengatakan anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap dengan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.  

Alamsyah mengatakan perkara-perkara tersebut harus ditetapkan agar lebih jelas melalui aturan operasional di bawah undang-undang. Misalnya, bisa melalui Peraturan Presiden.  

"Kami berharap kalau ada penyempurnaan sistem, hal-hal tersebut bisa diatasi," ujar Alamsyah. "Namun demikian, kami melihat dalam konteks tertentu kompetensi mereka diperlukan, maka harus ada arahan yang jelas dan pengaturan yang lebih konkret sehingga tidak masuk ke wilayah yang tidak kontekstual, itu untuk rekan dari TNI dan Polri."

Sebelumnya, Alamsyah menuturkan, berdasarkan data tahun 2019, komisaris terindikasi rangkap jabatan tercatat mencapai 397 orang di BUMN dan 167 orang pada anak perusahaan. "Mayoritas komisaris ditempatkan di BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan, bahkan beberapa merugi," ujar Alamsyah.

Ombudsman mencatat komisaris asal kementerian terindikasi rangkap jabatan tercatat mencapai 64 persen atau 254 orang dari total komisaris di perusahaan pelat merah pada 2019. 

Selain itu, komisaris asal lembaga non kementerian ada 112 orang atau 28 persen. Sedangkan, komisaris BUMN yang berasal dari kalangan akademikus atau perguruan tinggi dan terindikasi rangkap jabatan berjumlah 31 orang atau 8 persen.

 

 

CAESAR AKBAR

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://bisnis.tempo.co/read/1358830/ombudsman-soroti-tni-polri-hingga-bpk-jadi-komisaris-bumn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ombudsman Soroti TNI, Polri, hingga BPK Jadi Komisaris BUMN - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.