Search

Propam Meralat: Karutan Polri Bukan Tersangka, tapi Terduga Pelanggar - detikNews

Jakarta -

Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo, kepala jaga keamanan sel, serta petugas jaga sel Rutan Bareskrim saat ini berstatus terduga pelanggar di kasus pemukulan Muhammad Kece alias Kace yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte. Polri meluruskan pernyataan sebelumnya soal AKP Imam cs ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan tersangka, tapi terduga pelanggar," kata Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini menjelaskan istilah tersangka dipakai untuk anggota yang melakukan tindak pidana. Namun jika melanggar kode etik, istilahnya terduga pelanggar.

"Kalau Propam proses pelanggaran disiplin dan kode etik namanya terduga pelanggar. Kalau tindak pidana, baru namanya tersangka," terang Ferdy.

Sebelumnya, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait peristiwa pemukulan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece alias Kace di sel tahanan Rutan Bareskrim. Untuk diketahui, Kace ditahan dengan status tersangka penistaan agama, sementara Napoleon ditahan dalam status terdakwa kasus penerimaan gratifikasi red notice Djoko Tjandra.

Terkait pemukulan tersebut, Polri telah memeriksa petugas yang berjaga di Rutan Bareskrim saat kejadian hingga Kepala Rutan Bareskrim.

"Petugas jaga Rutan Bareskrim Polri (Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit) tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa (28/9).

Sementara itu, lanjut Argo, hasil pemeriksaan internal menyimpulkan Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo lalai. Imam dinilai tak melakukan pengawasan secara baik terhadap rutan sehingga Kace dipukul Napoleon.

"Karutan Bareskrim Polri (AKP Imam Suhondo) tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," ujar Argo.

(aud/fjp)

Adblock test (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-5746894/propam-meralat-karutan-polri-bukan-tersangka-tapi-terduga-pelanggar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Propam Meralat: Karutan Polri Bukan Tersangka, tapi Terduga Pelanggar - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.