Search

TNI-Polri Penjabat Kepala Daerah, Mengulang Dosa Orde Baru - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang bagi perwira tinggi TNI dan Polri untuk menduduki kursi penjabat (Pj) kepala daerah di tahun 2022 mendatang di 271 daerah. Wacana itu berkembang merujuk pada peralihan kepemimpinan menuju prosesi Pilkada serentak 2024.

Bagi daerah yang masa jabatan Gubernurnya habis pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat kepala daerah.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengklaim pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan bila opsi penunjukan pejabat kepala daerah dari TNI/Polri dilakukan.


Benni berdalih bahwa opsi penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahkan, Benny mengatakan penunjukan serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Semisal, pemerintah pernah menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj. Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat. Dua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai wacana penempatan perwira aktif TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah di tahun 2022 nanti melanggar aturan UU tentang TNI, UU tentang Polri dan TAP MPR.

"Wacana itu jelas melanggar apa yang diatur dalam Ketetapan MPR nomor VI tahun 2000, UU TNI dan UU Polri," kata Isnur kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/9).

Isnur menjelaskan bahwa MPR membuat TAP Nomor VI Tahun 2000 tentang pemisahan Polri dan TNI agar mengatur TNI dan Polri menghentikan campur tangan dalam urusan pemerintahan.

Dengan adanya TAP MPR itu, Isnur mengatakan ketika itu DPR lantas membuat UU tentang TNI dan UU tentang Polri.

Kedua aturan itu sama-sama berisi larangan TNI dan Polri terlibat dalam urusan politik praktis dan pemerintahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI dan Pasal 28 UU tentang Kepolisian RI.

Jangan Ulang Dosa Soeharto

Pasal 39 UU TNI, tambah Isnur, mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praksis. Sementara itu, pasal 47 ayat (1) UU TNI menjelaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Jadi semangat Reformasi dan semangat pertaubatan ini jangan sampai membuat dosa yang sama. Jangan memberikan jabatan politik kepada TNI/Polri. Ini mengulang seperti masa Soeharto," kata Isnur.

Isnur juga menyinggung bahwa Pasal 28 UU Kepolisian RI mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Aturan itu juga mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Di sisi lain, Isnur berpendapat bahwa posisi penjabat kepala daerah merupakan posisi politik. Sebab, mereka diberikan kewenangan untuk mengatur urusan-urusan pemerintahan bila nanti menjabat.

"Jabatan penjabat kepala daerah itu jabatan politik. Di situ dia harus bernegosiasi dengan partai, bicara soal anggaran dan bernegosiasi dengan fraksi-fraksi. Ini berbahaya bukan hanya untuk Polri tapi untuk demokrasi," kata Isnur.

"Kalau dia mau duduki jabatan itu boleh tapi harus mundur atau pensiun. Jadi enggak boleh polisi aktif jabat di luar kepolisian. Dia pensiun dulu lah," tambahnya.

Isnur juga berpendapat tak ada aturan yang memperbolehkan TNI dan Polri mengisi jabatan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Terlebih lagi mereka bisa di pilih sebagai penjabat Kepala Daerah.

Netralitas Pilpres terancam hingga kembalinya dwifungsi militer. Baca halaman selanjutnya...

Dwifungsi Militer Era Orba Bisa Kembali Bangkit

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Adblock test (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210928114434-32-700383/tni-polri-penjabat-kepala-daerah-mengulang-dosa-orde-baru

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TNI-Polri Penjabat Kepala Daerah, Mengulang Dosa Orde Baru - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.