Search

Satgas Antimafia Tanah Polri Tengah Usut 68 Perkara - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Tanah  Polri tengah mengusut 68 perkara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan dari 68 perkara ihwal mafia tanah, lima kasus berada di tahap penyelidikan. 

"Lalu 37 kasus di tahap penyidikan, 18 kasus di pelimpahan berkas tahap satu, dan delapan kasus di pelimahan berkas tahap dua," ujar Andi saat dihubungi pada Kamis, 30 September 2021.

Sedianya perkara yang diusut berjumlah 69, namun satu perkara dihentikan. Kendati demikian, Andi tak membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. 

Selain itu, dari 69 kasus, terbanyak ada di Jawa Timur dengan tujuh kasus, lalu diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat dengan masing-masing empat kasus. 

Adapun dari puluhan kasus tersebut, 61 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 11 orang di antaranya ditahan, sedangkan 38 orang tidak. Menyusul 10 orang telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), lalu dua orang buron. 

Mabes Polri membentuk Satuan Tugas atau Satgas Antimafia Tanah. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

ANDITA RAHMA

Baca: Jadi Korban Mafia Tanah? Mabes Polri Minta Warga Melapor

Adblock test (Why?)

Baca di Sini https://nasional.tempo.co/read/1512291/satgas-antimafia-tanah-polri-tengah-usut-68-perkara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satgas Antimafia Tanah Polri Tengah Usut 68 Perkara - Nasional Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.