Search

Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Minta Dilepas, Ini Respons Polri - detikNews

Jakarta -

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti, minta diberikan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Polisi mengatakan permohonan itu akan dipertimbangkan penyidik.

"Permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka yang dapat diajukan oleh keluarga atau juga penasehat hukumnya. Namun demikian tentu semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).


Asep menjelaskan, keputusan penangguhan penahanan itu tergantung pada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik. Dalam penangguhan penahanan juga harus ada jaminan dari tersangka.

"Misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan. Dengan alasan-alasan subjektifnya misalnya tidak melarikan diri mengulangi perbuatannya, kemudian merusak barang bukti, sekali lagi nanti penyidik akan mempertimbangkan," ujarnya.

Simak Video "Heboh Video 'Negara Rakyat Nusantara', Polisi Turun Tangan"

[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-4880783/pendiri-negara-rakyat-nusantara-minta-dilepas-ini-respons-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Minta Dilepas, Ini Respons Polri - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.