Search

Polisi Tangkap 13 Pelaku Kriminal - Medcom ID

Jakarta: Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 13 pelaku tindak pidana pencurian dan pemerasan. Satu tersangka mengidap HIV.
 
"Ada 13 tersangka kita amankan. Tersangka berinisial UH tidak bisa kita hadirkan, karena dia mengidap HIV. Dia dimasukkan ke dalam tahanan isolasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2020.
 
Yusri mengatakan, 13 pelaku ini merupakan pengungkapan dari lima kasus. Kasus pertama pancurian di Cipondoh, Tangerang dengan dua pelaku, berinisial A dan E.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini aksi lintas daerah, kedua pelaku datang dari Sukabumi pergi ke Cipondoh hanya untuk maling motor," ujar Yusri.
 
Yusri menambahkan, pelaku melakukan aksinya pada Kamis, 16 Januari 2020. Kemudian ditangkap pada Jumat, 17 Januari 2020 di Sukabumi, Jawa Barat.
 
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandas Yusri.
 
Kasus selanjutnya pencurian di rumah kosong. Ada tiga pelaku yang berupaya masuk ke dalam rumah kosong, namun hanya satu yang berhasil ditangkap. Dua lainnya berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2020 lalu. Modus operandinya, kata Yusri, para pelaku mencari target rumah kosong yang tak berpenghuni.
 
"Pelaku ini kita kenakan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, kita masih kejar dua DPO," ujar Yusri.
 
Selanjutnya, kasus tindak pidana pemerasan. Peristiwa terjadi di Tangerang Selatan pada 9 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Ada empat tersangka yakni H, UH, M dan J. Mereka melakukan aksinya dengan memasukkan korban berinisial AW, karyawan swasta ke dalam mobil.
 
Di dalam mobil itu, tas korban diambil dan digeledah. Semua barang digasak oleh para pelaku. Pelaku diancam akan ditembak jika tidak mau memberikan barang-barangnya.
 
Tiga pelaku yakni H, UH dan M berhasil ditangkap, sementara tersangka J kabur.
 
"UH tidak bisa dihadirkan karena ada indikasi HIV, jadi kami tempatkan ke tempat khusus. Sementara M sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan J," terang Yusri.
 
Keempat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP. Ancamannya hukuman penjara sembilan tahun.
 
Selanjutnya tindak pidana pencurian tas di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Pelaku dua orang berinisial P dan R alias D. Korbannya yakni anggota marinir aktif berinisial AW.
 
Modusnya, kedua pelaku mencuri tas korban. Kemudian, menemukan kunci sepeda motor dan struk parkir. Mereka berhasil menemukan tas itu.
 
"Kita kenakan Pasal 363 , sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Yusri.
 
Kasus terakhir, yakni mencuri dengan modus meneriaki pengendara mobil bahwa ada percikan api di ban mobilnya. Aksi ini dilakukan di Setiabudi, Jakarta Selatan. Ada tiga tersangka diamankan, yakni berinisial EP, D alias DS dan ED.
 
Modus operandinya, lanjut Yusri, para pelaku berboncengan mencari sasaran dengan mengatakan kalau mobilnya ada percikapan api dan berbahaya. Ketika korban turun mengecek, eksekutornya si otaknya mengambil barang-barang korban.
 
"Barsarng bukti ada satu tas, kartu, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Yusri.
 

(ADN)

Let's block ads! (Why?)



"kriminal" - Google Berita
January 31, 2020 at 11:50PM
https://ift.tt/37LTYuD

Polisi Tangkap 13 Pelaku Kriminal - Medcom ID
"kriminal" - Google Berita
https://ift.tt/2sXOAoV
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap 13 Pelaku Kriminal - Medcom ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.