Search

Sepekan, Polres Majalenga Tangkap 12 Pelaku Tindak Kriminal - TINTAHIJAU.com

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com - Polres Majalengka berhasil mengungkap dan mengamankan 12 pelaku tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Majalengka

Ke-12 orang ini terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan sebanyak empat orang, kasus perjudian sebanyak tujuh orang dan satu orang kasus penipuan

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin mengatakan untuk pelaku Curhat di Kecamatan Talaga berinisial AS, UJ, MM dan IF. Mereka  diancam pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Sementara untuk kasus perjudian dari tiga lokasi dengan total tujuh orang pelaku. Mereka berinisial AP warga Ciamis, S warga Cikijing, WH dan W warga Cingambul C warga Ligung judi togel, N dan S warga Talaga. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.

Dan Perkara penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan inisial MN (perempuan) warga Ligung. Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian total sekitar Rp100 juta. MN dijerat dengan Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP dengan ancamanpenjara maksimal 4 tahun penjara.

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom

Let's block ads! (Why?)



"kriminal" - Google Berita
January 30, 2020 at 08:15PM
https://ift.tt/2tbOMB7

Sepekan, Polres Majalenga Tangkap 12 Pelaku Tindak Kriminal - TINTAHIJAU.com
"kriminal" - Google Berita
https://ift.tt/2sXOAoV
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sepekan, Polres Majalenga Tangkap 12 Pelaku Tindak Kriminal - TINTAHIJAU.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.