Search

Polri Tak Menangani Kasus Rekening Kasino Kepala Daerah - Medcom ID

Jakarta: Mabes Polri memastikan tidak akan menangani kasus dugaan rekening kasino milik kepala daerah. Kepemilikan rekening kasino ini diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memastikan tak menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Laporan itu, kata dia, diserahkan ke lembaga penegak hukum lain.
 
"Sejauh ini LHA diserahkan ke penegak hukum lainya jadi bukan kepada pihak kepolisian," kata Asep Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sayangnya, Asep tak menyebut lembaga penegak hukum lain yang dimaksud. Dia hanya menegaskan Polri tak menerima laporan dari PPATK.
 
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan PPATK telah menyerahkan laporan penelusuran rekening kasino kepala daerah di luar negeri ke kepolisian. Kiagus tak menyebut waktu penyerahan laporan tersebut.
 
Kiagus juga tak menyebut secara detail sosok kepala daerah yang memiliki rekening kasino. Alasannya, PPATK tidak berwenang mengungkap hal tersebut kepada publik.
 
PPATK menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi itu tercatat pada rekening kasino dengan total Rp50 miliar.
 
Kepemilikan rekening kasino tersebut disebut salah satu modus kepala daerah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, belum ada informasi detail dari PPATK terkait temuan itu.
 
PPATK justru mengungkap adanya temuan lain. Temuan itu yakni aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
 

(JMS)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAV5L8b-polri-tak-menangani-kasus-rekening-kasino-kepala-daerah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Tak Menangani Kasus Rekening Kasino Kepala Daerah - Medcom ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.