Search

Mabes Polri Tangkap Buron Tersangka Penipu Putri Arab Saudi - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penyidik mendapat informasi dari EAH alias Eka untuk meringkus Evie Marindo Christina, tersangka buron dalam kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

"Menurut pengakuannya anaknya, tersangka EVS sering ke hotel dan berpindah-pindah di setiap kota," kata Argo saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Februari 2020.

Menurut Eka, kata Argo, ibunya kerap berpindah-pindah hotel dalam pelariannya selama lebih dari dua bulan sejak Desember 2020.

Penyidik menangkap Evie di Palembang pada 23 Februari 2020 dini hari. Ia diketahui menyamar sebagai pria selama buron.

Dalam foto yang diterima Tempo, saat ditangkap, Evie tampak mengenakan kemeja berukuran besar dan topi. Ia mencukur habis rambutnya agar tak dikenali sebagai buronan.

Dalam perkara ini, Evie bersama anaknya, EAH alias Eka, disangka menipu Lolowah sebesar Rp 512 miliar dengan menawarkan investasi properti di Bali.

Evie dan EAH alias Eka pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.tempo.co/read/1311624/mabes-polri-tangkap-buron-tersangka-penipu-putri-arab-saudi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mabes Polri Tangkap Buron Tersangka Penipu Putri Arab Saudi - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.