Search

Bawaslu RI Teruskan Temuan Pelanggaran Iklan Kampanye PSI ke ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.

Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.

"Hari ini jam 09.30 WIB, kami sudah meneruskan temuan itu ke Bareskrim dan sudah diterima laporan. Menerima terusan dugaan tindak pidana tersebut. Nantinya ada di penyidik polisi untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (17/5/2018).

Dari temuan tersebut, kata dia, ada dua terlapor yang diduga melakukan kampanye melalui iklan di salah satu media cetak nasional, Jawa Pos, edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka yaitu, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Chandra Wiguna.

"Dari temuan ini, kami sebutkan ada dua terlapor yang diduga Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku wakil sekjen. Ini yang nanti kami teruskan ke penyidik polisi di Mabes Bareskrim Polri. Sudah diterima Bareskrim dan tinggal tindaklanjut ada di kepolisian," kata dia.

Penerusan temuan ini tentu tidak terlepas dari kerjasama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, penyidik, dan jaksa yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu.

Dikarenakan sinergitas ini telah dibangun sejak awal penanganan temuan untuk tajap berikutnya di Kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima.

Dia berharap, Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan.

"Penerusan ini tidak lepas dari kerjasama di Sentra Gakkumdu, Bawaslu, Penyidik, dan Jaksa. Untuk tahap berikutnya di kepolisian diberi waktu. Kami harap polisi menyidiki tepat waktu dan proses berlanjut ke penuntutan dan pelimpahan ke persidangan di pengadilan," tambahnya.

Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI membuat kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara

Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuata tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/17/bawaslu-ri-teruskan-temuan-pelanggaran-iklan-kampanye-psi-ke-bareskrim-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu RI Teruskan Temuan Pelanggaran Iklan Kampanye PSI ke ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.