Search

Kapolri: Kebersamaan TNI-Polri Akan Lebih Baik dalam ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa Polri mendukung pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.

Pelibatan TNI perlu diatur dalam revisi UU Anti-Terorisme yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/5/2018).

Kapolri mengaku sudah menyampaikan sikap pribadinya maupun keputusan resmi Polri soal rencana pelibatan TNI kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto dan Panglima TNI Laksamana Hadi Tjahjanto.

"Polri tidak keberatan untuk rekan-rekan TNI bergabung bersama kita. Saya pribadi sebagai Kapolri setuju teman-teman TNI dilibatkan penanganan terorisme," ucap Kapolri.

"Kita memiliki musuh bersama. Kita yakin kebersamaan TNI-Polri akan lebih baik. Kita yakin bisa atasi kelompok-kelompok ini," tambah dia.

Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme

Kapolri mengatakan, detail soal pelibatan TNI nantinya akan diatur dalam peraturan presiden. Hal itu akan mengacu pada UU TNI.

Sebelumnya, Wiranto mengatakan, ada dua poin yang mandek pembahasannya dalam revisi UU Anti-Terorisme, yakni soal pelibatan TNI dan definisi terorisme.

Menurut Wiranto, kedua poin itu kini sudah mencapai kesepakatan. Dengan demikian, UU itu diharapkan segera disahkan.

Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU Anti-Terorisme.

Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu

Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi. 

Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu). Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu. "Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi. Baca juga: ICJR Dorong Pemenuhan Hak Korban Teror Bom Surabaya Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan. "Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu ", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/10574411/jika-pada-juni-ruu-antiterorisme-belum-selesai-jokowi-terbitkan-perppu.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/14043001/kapolri-kebersamaan-tni-polri-akan-lebih-baik-dalam-penanganan-terorisme

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapolri: Kebersamaan TNI-Polri Akan Lebih Baik dalam ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.