Search

Polri Nilai Pemeriksaan PSI Wajar agar Kasusnya Terang

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti laporan Bawaslu dengan memeriksa sejumlah pimpinan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) terkait dugaan pelanggan UU Pemilu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M. Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan itu merupakan hal yang wajar dalam rangka proses hukum.

"Dalam kaitan pelaporan dari masyarakat lain itu wajar-wajar saja," ujarnya di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, kata dia, selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah. Hal ini juga berlaku terkait kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu dengan PSI sebagai terlapor.

Baca juga: 3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kata Iqbal, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim kepada sejumlah pimpinan PSI justru untuk melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran UU tindak pidana Pemilu seperti yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Ada laporan dari A, dan B diperiksa itu adalah untuk membuat terang ada tindak pidana atau tidak," kata dia.

Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif Cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos.

Tak disangka, iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu. Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Baca juga: Sekjen: PSI Dijadikan Target Operasi untuk Dikriminalisasi

Bawaslu menyatakan bahwa ajakan di dalam iklan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yang ditampilkan di iklan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Padahal kampanye pemilu 2019 belum dimulai.

Iklan PSI itu dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.

Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka

Berdasarkan pernyataan Bawalsu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk ke dalam citra diri. Artinya, partai dinilai sudah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut peserta pemilu.

Pada Selasa (22/4/2018), Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

PSI percaya sepenuhnya Polri akan memproses kasus tersebut dengan obyektif, adil, dan profesional.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/16355401/polri-nilai-pemeriksaan-psi-wajar-agar-kasusnya-terang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Nilai Pemeriksaan PSI Wajar agar Kasusnya Terang"

Post a Comment

Powered by Blogger.