Search

Inilah Kriteria Perkumpulan Massa yang Bakal Dibubarkan Polri - Investor Daily

JAKARTA, Investor.id- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat terkait upaya untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia.

"Ini demi keamanan setelah imbauan secara persuasif dan humanis dilakukan guna memutus rantai penyebaran corona virus," katanya di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Berikut kriteria perkumpulan massan yang dapat dibubarkan oleh kepolisian.

1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan yang sejenis.

2. Kegiatan kerumunan massa, seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran.

3. Pertemuan sosial lain, seperti resepsi keluarga.

4. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, seperti olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.

Pembubaran kerumunan massa mengacu pada Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menjaga jarak fisik dan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Imbauan ini menyusul penyebaran penularan COVID-19 yang meningkat di Indonesia.

Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://investor.id/national/inilah-kriteria-perkumpulan-massa-yang-bakal-dibubarkan-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Inilah Kriteria Perkumpulan Massa yang Bakal Dibubarkan Polri - Investor Daily"

Post a Comment

Powered by Blogger.