Search

Kapolri: Polri Dukung Darurat Sipil dalam Rangka Cegah Covid-19 - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, kepolisian mendukung rencana pemerintah yang akan menerapkan darurat sipil dalam penanganan wabah Covid-19.

Idham mengatakan, darurat sipil tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Hal ini disampaikan Idham, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).

"Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi covid 19," kata Idham.

Baca juga: Presiden Diminta Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil

Idham juga mengatakan, penerapan darurat sipil tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri.

Oleh karenanya, kata dia, jajaran kepolisian akan bertindak sesuai dengan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Namun sampai hari ini, berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin, dan tadi sebelum kita RDP belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Bukan Darurat Sipil, Komnas HAM Nilai Perlu Diterapkan Darurat Kesehatan Nasional

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/13552331/kapolri-polri-dukung-darurat-sipil-dalam-rangka-cegah-covid-19

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapolri: Polri Dukung Darurat Sipil dalam Rangka Cegah Covid-19 - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.