Search

Polri Selidiki Penjualan Rapid Test Corona secara Daring - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI bakal menyelidiki rapid test Corona untuk mendeteksi virus Covid-19 yang mulai terdeteksi dijual bebas secara daring. “Kalau ada penjualan, akan kami selidiki dari mana alat itu,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020.

Berdasarkan penelusuran Tempo, salah satu e-commerce yang menjual rapid test Corona adalah platform belanja online yang telah dikenal luas. Ada pula dua akun lainnya yang penjual dari Malang dan satu lagi dari Bandung.

Oleh penjual dari Bandung, rapid tes Covid-19 dijual dengan harga Rp 900 ribu. Sedangkan oleh penjual dari Malang, dijual dengan harga lebih murah yaitu Rp 250 ribu.

Kedua akun itu menjual rapid test Corona dengan sistem pre-order dengan waktu sekitar 14-15 hari. Dalam keterangan pembelian, satu set alat tes terdiri dari satu buah palet kit, sebatang jarum, satu alkohol pad, satu pipet dan satu botol dilution buffer (untuk darah).

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.tempo.co/read/1323727/polri-selidiki-penjualan-rapid-test-corona-secara-daring

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Selidiki Penjualan Rapid Test Corona secara Daring - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.