Search

Polri Tetapkan 170 dari 200 Terduga Teroris Sebagai Tersangka

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian telah menetapkan lebih dari 170 dari 200-an terduga teroris yang ditangkap sebagai tersangka. Serangkaian penangkapan ratusan terduga tersebut dilakukan setelah peristiwa bom Surabaya, Jawa Timur, pada Mei 2018.

"Sudah 170an orang yang jadi tersangka," kata Tito di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Ahad, 5 Agustus 2018.

Baca: Polri Masih Proses Ratusan Terduga Teroris yang Sudah Ditangkap

Para terduga teroris saat ini telah dititipkan di kantor wilayah kepolisian yang berada di daerah tempat terduga teroris tersebut ditangkap. Proses hukum dilakukan dan didalami oleh tim Densus 88 Antiteror dengan bantuan Satgas Antiteror yang berada di kewilayahan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan Polri sudah mengantongi peta jaringan para terduga teroris. Menurut dia, dengan adanya UU Pemberantasan Terorisme terbaru, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, maka langkah Polri untuk menangkap terduga atau pelaku terkait jaringan terorisme semakin mulus.

Baca: Putusan Pembubaran JAD Sesuai Tuntutan, Kenapa Jaksa Pikir-Pikir?

Setyo mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Polri diberikan kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror. Sementara di UU yang lama, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum seseorang melakukan tindakan pidana terorisme.

Isu terorisme memang masih menjadi isu krusial, terutama dalam fokus kelancaran penyelenggaraan Asian Games. Sejumlah penangkapan teroris dilakukan menjelang pelaksanaan Asian Games 2018.

Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap di Bandung Terkait Jaringan JAD

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.tempo.co/read/1113901/polri-tetapkan-170-dari-200-terduga-teroris-sebagai-tersangka?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_6

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Tetapkan 170 dari 200 Terduga Teroris Sebagai Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.