![](https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2018/08/03/409569ef-ee83-4d62-833f-e92025f42096_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1)
"Proses hukum masih berlanjut, nggak ada istilah digantung, dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya, nggak bisa disamaratakan, ada yang cuma seminggu katakanlah," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Iqbal menuturkan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian. Luna Maya dan Cut Tari saat ini masih berstatus tersangka.
Polri menghargai sikap Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan pra-peradilan atas kasus itu. Dia pun akan menunggu putusan praperadilan
"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya," ujarnya.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bakal pamungkas dengan dibacakannya putusan pada 7 Agustus mendatang.
LP3HI, dalam permohonannya, meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
(idh/idh)
Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-4152528/polri-kasus-luna-maya-cut-tari-tak-digantung-beda-beda-kendalanyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Polri: Kasus Luna Maya-Cut Tari Tak Digantung, Beda-beda ..."
Post a Comment