Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah gerakan tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
"Hashtag (tagar) itu ranah Bawaslu, apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanya ke Bawaslu," kata Arief di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Dia menerangkan, tugas polisi terkait gerakan tersebut hanya sebatas mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan atau chaos di tengah masyarakat.
Saat ditanya apakah gerakan tersebut masuk dalam delik pidana makar sebagaimana dikatakan oleh Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, Arief menolak berkomentar.
Ia mempersilakan pernyataan tersebut ditanyakan kembali kepada Ngabalin.
"Tanyakan saja pada yang berpendapat itu, saya tidak berpendapat seperti itu," ucap jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Ngabalin menegaskan gerakan #2019GantiPresiden sebagai aksi makar. Dia juga menyebut orang-orang yang terlibat dalam gerakan itu tidak memiliki peradaban.
"Ini makar ini. Ini adalah gerombolan pengacau keamanan. Saya yang bilang," kata Ngabalin dalam acara Layar Pemilu Tepercaya di CNN Indonesia TV, Senin (27/8).
"Bagaimana tidak, dia mengajarkan kepada rakyat Indonesia tentang sebuah proses demokrasi itu adalah sebuah bencana besar," ujar dia menambahkan.
Ngabalin menyebut gerakan itu makar karena arti dari #2019GantiPresiden adalah pergantian presiden pada pukul 00.00 WIB, 1 Januari 2019.Pergantian presiden tersebut dikatakan Ngabalin tidak diatur oleh undang-undang. "UU itu mengatur tentang pilpres bukan mengatur soal ganti presiden," kata Ngabalin.
Menanggapi itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta Ngabalin tidak asal melabeli gerakan #2019GantiPresiden dengan kata makar.
Jansen menilai langkah pihak Istana melabeli kata makar terhadap gerakan #2019GantiPresiden adalah tindakan sembrono.
"Istana dan juru bicaranya, Ngabalin harus lebih hati-hati menggunakan kata makar dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden," ujar Jansen dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/8).
"Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono," kata dia. (osc/asa)
Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180828135112-12-325482/polri-sebut-pengusutan-tagar-2019gantipresiden-ranah-bawasluBagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Sebut Pengusutan Tagar #2019GantiPresiden Ranah Bawaslu"
Post a Comment