Search

Polri: Aksi Kelompok yang Ganggu Kamtibmas Bisa Dibubarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menuturkan, polisi bisa melakukan pembubaran terhadap aksi kelompok bila menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal itu Setyo sampaikan menanggapi deklarasi #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi yang akan dilaksanakan bersamaan di Lapangan Karangpawitan, Kawarang, Jawa Barat, Minggu (2/9/2018).

“Polisi akan melakukan assesment kira-kira kalau ini dilaksanakan akan timbul masalah atau tidak. Ketika kita sudah tahu ini akan terjadi gangguan kamtibmas atau terjadi konflik katakanlah begitu, maka kita sudah menghimbau kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan,” ujar Setyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: BIN Siap jika Dipanggil DPR Terkait Pengadangan Aktivis #2019GantiPresiden

Setyo mengungkapkan, Polres Karawang belum menerima surat pemberitahuan izin aksi dari kedua massa tersebut.

“Polres Karawang memberi tahu, tidak menerima pemberitahuan dari kedua kubu sehingga ketika ada kerucihuan bisa kita bubarkan,” tegas Setyo.

Setyo menyebut, Polres Karawang telah berkoordinasi dengan kedua massa aksi dan mengimbau agar membatalkan rencana deklarasi yang akan dilakukan.

Baca juga: Istana Bantah Perintahkan Bubarkan Massa Gerakan #2019gantipresiden

Polri, lanjut Setyo, tidak melarang kegiatan aksi yang dilakukan masyarakat. Namun, semua kegiatan masyarakat harus meminta izin kepada Polri sesuai aturan yaitu 3 hari sebelum melakukan aksi.

“Ketika memberitahu kita melakukan assesment penyelidikan, kalau ini bisa berjalan lancar kita amankan. Tetapi kalau ini jelas-jelas ada kelompok atau kemungkinan gangguan kamtibmas itu bisa dibubarkan,” ujar Setyo.


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/16072521/polri-aksi-kelompok-yang-ganggu-kamtibmas-bisa-dibubarkan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri: Aksi Kelompok yang Ganggu Kamtibmas Bisa Dibubarkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.