Search

Santainya Bos Pasar Turi Saat Dijemput Paksa Mabes Polri

Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pagi ini gempar dengan kedatangan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan bareskrim ini menjemput paksa Henry Jacosity Gunawan, investor Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa.

Henry, bos Pasar Turi dijemput penyidik untuk pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Mereka yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei, owner PT Siantar Top.

"Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak untuk pelimpahan tahap II, mari ikut kami ke Kejari Surabaya," kata salah satu penyidik kepada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Rabu (8/8/2018).

Usai membacakan surat, Henry minta izin menghubungi seseorang diduga kuasa hukumnya. "Prof ini saya lagi di PN kok tiba-tiba dijemput Bareskrim Mabes Polri," ujar Henry saat menelpon.


Dianggap mengulur waktu, penyidik meminta Henry segera ikut ke kejari dan akan dijelaskan lebih detail setibanya di lokasi. Namun Henry terlihat ingin berlama-lama telepon hingga membuat penyidik geram.

"Ambil mobil patroli, ayo bawa saja ke kejari. Terlalu lama, ayo ikut," teriak salah satu penyidik sambil menggandeng Henry yang masih saja terus menelepon.

Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21. Henry terkapar di ambulan National Hospital, Senin (9/7/2018).

Diduga, Henry jatuh sakit usai bermain pingpong. Kasus ini, Henry sempat ditahan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian, Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukan.


Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi pascakebakaran. Kedua investor yang juga bertindak sebagai pelapor kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi.

Namun di tengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan progres pembangunan ke investornya. Henry, justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada iktikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan ke para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Dalan kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Ini bukanlah kasus pidana Henry J Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Tidak hanya itu, Henry juga tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi.
(ze/fat)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/read/2018/08/08/112336/4155701/475/santainya-bos-pasar-turi-saat-dijemput-paksa-mabes-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Santainya Bos Pasar Turi Saat Dijemput Paksa Mabes Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger.