TRIBUN-MEDAN.COM - Persekongkolan oknum aparat melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbongkar, setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri turun ke Satpas Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan (ER) diduga kuat ikut bagi bagi jatah uang pungli bersama bawahannya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri hingga calo pun ikut diciduk.
Kapolres CS dibawa ke Jakarta menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
Tribun-medan.com merangkum 6 fakta kejahatan pungli terorganisir yang melibatkan kapolres ini :
1. Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat
Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan kebenaran adanya pelanggaran profesi dan etik dari Kapolres Kediri AKBP ER (Erick Hermawan).
Listyo mengatakan AKBP ER terbukti terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Satpas Polres Kediri. Terhadap aksinya itu, yang bersangkutan terancam sanksi mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya benar terbukti, Kapolres (AKBP ER) diproses pelanggaran profesi dan etik. Saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi," ujar Listyo, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).
"Kita usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kita proses, karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai dengan PTDH," sambungnya.
Baca di Sini http://medan.tribunnews.com/2018/08/22/6-fakta-kapolres-terlibat-bagi-bagi-jatah-pungli-sim-mulai-komandan-lantas-pns-polri-dan-caloBagikan Berita Ini
0 Response to "6 Fakta Kapolres Terlibat Bagi-bagi Jatah Pungli SIM, Mulai ..."
Post a Comment