Search

Mabes Polri Sita 5 Kg Sabu yang Dikirim Lewat Jasa Titipan Kilat

loading...

KONAWE - Mabes Polri bekerja sama dengam Polda Sultra dan Polres Konawe mengungkap peredaran narkoba jenis sabu lewat jasa titipan kilat (TIKI) dengan menyita 5 kilogram sabu-sabu, Selasa  28 Agustus 2018. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap tiga orang masing-masing Hendrik (pemilik barang) dan dua kurirnya Adrian dan Alwi.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan, kronologis kejadian berawal saat Tim Narkoba Mabes Polri meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Konawe sehubungan ada pengusaha berinisial Hendrik yang menerima kiriman sabu-sabu dari Batam dengan menggunakan jasa kiriman TIKI di Kendari.

Selanjutnya tim Polda turun ke Kendari berkoordinasi dengan Tim Mabes Polri ke lokasi PT TIKI di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kendari.  Saat di lokasi, kata Kabid Humas, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 kg tersebut.

"Untuk memastikan pemilik barang tersebut kami meminta pihak PT TIKI menghubungi pemilik barang dan datanglah  Alwi dan Adrian selanjutnya ditangkap dan kemudian ke rumah di Jalan Salemba Punggolaka samping Rutan Kendari dan menangkap pemilik sabu-sabu atas nama Hendrik selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa tim Narkoba Mabes Polri," katanya.

(sms)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://daerah.sindonews.com/read/1334020/174/mabes-polri-sita-5-kg-sabu-yang-dikirim-lewat-jasa-titipan-kilat-1535538836

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mabes Polri Sita 5 Kg Sabu yang Dikirim Lewat Jasa Titipan Kilat"

Post a Comment

Powered by Blogger.