Search

Begini Tips Terhindar dari Pembobolan Rekening Menurut Polri - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap perkara pembobolan rekening nasabah bank hingga sekitar Rp 520 juta. Masyarakat diimbau untuk bisa memiliki pengetahuan agar terhindar dari pembobolan rekening. 

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni membeberkan tips agar masyarakat tak menjadi korban pembobolan rekening. 

Dani mengatakan, para nasabah wajib menjaga kerahasiaan privasi yang berkaitan dengan akun di bank. Seperti password internet banking, m-bangking, PIN ATM termasuk PIN telepon selular.

Lalu, Dani mengingatkan, untuk tidak membuka tautan tidak jelas dari pesan yang diterima dari e-email maupun SMS.

“Kepada seluruh masyarakat imbauan untuk tidak mudah ketika ada tautan dikirimkan untuk tidak mengklik,” kata Dani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Selanjutnya, masyarakat diminta untuk tak mempublikasikan nomor ponsel di media sosial atau gunakan nomor ponsel berbeda untuk aktivitas perbankan.

Lalu, ketika SIM card ponsel mendadak tidak aktif segera laporkan ke operator seluler.

Pada kesempatan itu, Dani meminta kepada para provider telepon seluler untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menangani pergantian SIM Card dari pengguna.

Provider telepon seluler, tambah Dani, untuk tidak langsung memproses permintaan pergantian Sim Card walaupun melakui surat kuasa dari si pemilik kartu Sim card tersebut.

“Kembali pada ketelitian dari Provider ada tingkat kehati-hatian yang tinggi kemudian juga dengan korban itu sendiri,” kata Dani.

Tak hanya itu para nasabah juga disarankan mengaktifkan fitur notifikasi via SMS atau email tentang transaksi finansial atau perubahan pada rekening.

“(Jangan) menyimpan data-data (pribadi) di e-mail sendiri, sehingga ketika illegal akses masuk kepada email dan bisa ditembus dan dikuasi pelaku datanya serta merta sudah bisa ditarik (uang) oleh pelaku,” tutur Dani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening yang dilakukan seorang napi Lapas kelas II A Pekanbaru berinisial ZA (27). Korban AK kehilangan uang hingga Rp 520 juta. Baca juga: Bareskrim Ungkap Pembobolan Rekening hingga Rp 520 Juta oleh Napi


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/22135921/begini-tips-terhindar-dari-pembobolan-rekening-menurut-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Begini Tips Terhindar dari Pembobolan Rekening Menurut Polri - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.