Search

Sepanjang 2018, Korpolairud Polri Tindak 17 Kapal Asing atas Penangkapan Ikan Ilegal - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama periode Januari hingga November 2018, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Polri telah menindak 17 kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal ( illegal fishing) di perairan Indonesia.

Dirpolair Korpolairud Polri, Brigjen (Pol) Lotharia Latif memaparkan, dari 17 kapal asing yang ditindak, 11 kapal berasal dari Vietnam.

"Dari 17 kapal, 11 kapal Vietnam yang masih mendominasi melakukan illegal fishing di wilayah (Indonesia) dan sisanya 6 kapal Malaysia. Karena memang ini relevan karena berbatasan dengan wilayah perbatasan," kata dia dalam Laporan Kinerja Operasional Tahun 2018 di Korpolairud Polri, Jakarta, Jumat (30/11/2018) sore.

Baca juga: Kapal Penangkap Ikan Ilegal Diamankan di Selat Bangka

Sementara itu, sebagian besar penindakan terhadap kapal ikan asing terjadi di wilayah perairan Natuna.

"Wilayah penegakkan (hukum) kapal ikan asing yang paling tinggi ada di Natuna, yaitu 12 kasus," kata Latif.

Adapun penindakan terhadap kapal asal Indonesia sebanyak 359 kapal.

Baca juga: Menteri Susi: Indonesia Bentuk Cara Pandang Dunia tentang Penangkapan Ikan Ilegal

Menurut Latif, total penanganan kasus penangkapan ikan ilegal oleh Ditpolair Korpolairud Polri sebanyak 376 kasus.

"Dimana Mabes Polri dengan kekuatan kapal Polairud kita menangkap 54 kasus, Polda 322 kasus," papar Latif.


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/17140881/sepanjang-2018-korpolairud-polri-tindak-17-kapal-asing-atas-penangkapan-ikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sepanjang 2018, Korpolairud Polri Tindak 17 Kapal Asing atas Penangkapan Ikan Ilegal - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.