Search

Soal Anggotanya yang Salah Tembak, Polri Bakal Cek SOP Izin Kepemilikan Senpi - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, kepemilikan senjata api oleh anggota Kepolisian telah melalui standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Hal itu dikatakan Dedi menanggapi tragedi salah tembak anggota Polsek Pamulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang terjadi beberapa waktu.

Baca juga: 5 Fakta Meninggalnya Juru Parkir di Palembang, 18 Polisi Diperiksa hingga Dugaan Salah Prosedur

Anggota Polsek Pamulutan yang kala itu tengah mengejar pelaku pembunuhan memberi tembakan peringatan, namun peluru menyasar warga lain dan mengakibatkan seorang juru parkir bernama Ariansyah (24) meninggal dunia.

“Polda akan membuat TR (Telegram Rahasia) arahan dan Mabes akan membuat TR juga akan Polda untuk mengecek SOP penerbitan surat ijin pemegang senpi bagi anggota Polri,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/11/2018).

Terkait kasus peluru nyasar itu, Dedi mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab satuan wilayah di Polda setempat untuk mengontrol anggotanya masing-masing.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Tewasnya Juru Parkir Saat Penggerebekan

Dedi menuturkan, sejak dulu telah diterapkan SOP yang sangat ketat bagi calon anggota Polri yang akan memegang senpi dinas.

Untuk penggunaan senpi bagi anggota Polri, tambah Dedi harus melalui serangkaian ujian. Bila telah lulus dari serangkaian tes, barulah anggota Polri diizinkan menggunakan senpi.

“Pertama ujian administrasi, kedua tes psikologi, ketiga tes menembak. Kalau lulus baru ajukan izin ke atasan kalau atasan ACC (diterima) baru boleh pegang senpi, mekanismenya ketat,” ujar Dedi.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Juru Parkir yang Kena Peluru Nyasar Saat Penggerebekan

Sementara, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menuturkan, instrumen untuk mengetahui apakah penembakan oleh Polisi sah atau tidak diukur dari Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009.

Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 itu mengatur soal implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas.

Bekto mengatakan, prosedur mengenai penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus ditaati oleh semua anggota Polri.

“Anggota Polri yang melakukan penembakan membuat laporan, wajib menolong korban dan Propam harus memeriksa anggota tersebut bahwa ketentuan penembakan sudah sesuai aturan atau tidak,” jelas Bekto.


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/16301771/soal-anggotanya-yang-salah-tembak-polri-bakal-cek-sop-izin-kepemilikan-senpi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Anggotanya yang Salah Tembak, Polri Bakal Cek SOP Izin Kepemilikan Senpi - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.