Search

Terapkan Tilang Elektronik, Polri Minta Pemda Perbanyak CCTV

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI meminta pemerintah daerah memperbanyak jumlah kamera CCTV khususnya di jalan untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcment (ETLE).

Baca juga: Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini

"Kami harapkan program ini tidak dibebankan kepada pemerintah saja, atau di daerah dibuatkan Perdanya untuk memasang cctv yang dengan spesifik tertentu untuk mendukung program ini," ujar Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto saat ditemui usai peluncuran ETLE di Jakarta Pusat, Ahad 25 November 2018.

Ari menyebutkan perlunya dukungan pemerintah daerah tersebut sangat dibutuhkan, karena secara sistem dan aplikasi Korps Lalu Lintas Polri sudah mempunyai sistemnya. "Jadi tinggal menerapkan saja lagi," ujarnya.

Ari mengatakan program ini sudah diuji coba sejak awal November lalu oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, tepatnya di dua ruas jalan Thamrin dan Merdeka Jakarta Pusat.

Menurut Ari, dalam periode tersebut Dirlantas Polda Metro Jaya sudah memproses 120 pelanggar. "Selama uji coba sudah 120 yang disidang," ujarnya.

Dalam perencanaan sistem ETLE jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi mencakupi pelanggaran ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, dan menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Ari menyebutkan target dari penerapan program ini adalah mengubah perilaku berlalu lintas masyarakat. "Targetnya tidak ada lagi yang melanggar lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas," ujarnya.

Baca juga: DKI Sudah Pasang 8 Rambu Kawasan Tilang Elektronik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan dalam penerapan tilang elektronik, kamera pengintai dengan spesifikasi khusus akan memindai plat nomor polisi kendaraan yang melanggar.

Yusuf melanjutkan, setelah terdata, kesalahan tersebut dianalisis untuk menentukan pelanggarannya. Lalu petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar

Setelah itu, pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut. Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi ETLE. Atau secara manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.

Yusuf mengatakan bagi pengendara yang melanggar akan diberi surat tilang dan sanksi berupa denda. "Masyarakat cukup membayarnya ke Bank," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.tempo.co/read/1149459/terapkan-tilang-elektronik-polri-minta-pemda-perbanyak-cctv

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terapkan Tilang Elektronik, Polri Minta Pemda Perbanyak CCTV"

Post a Comment

Powered by Blogger.