Search

Kemendagri Ungkap Alasan Penjabat Gubernur dari TNI-Polri

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri mendatangi Ombudsman RI untuk menjelaskan motif pengusulan perwira tinggi Polri aktif sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat pada Senin (12/2).

Sebelumnya, pengusulan nama perwira tinggi polisi aktif dikritik banyak pihak karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang TNI/Polri, di mana anggota kesatuan itu harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin menjabat jabatan sipil.


Berdasarkan laporan yang diterima CNNIndonesia.com, Kemendagri diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono, Direktur Politik Dalam Negeri, Bachtiar Baharudin dan sejumlah perwakilan dari instansi lain.

"Di samping pakar Universitas Indonesia, hadir juga perwakilan TNI, Polri, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi," seperti tertulis dalam laporan.

Di Ombudsman, mereka diterima Komisioner Ombudsman Laode Ida.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kemendagri menjelaskan penjabat gubernur yang berasal dari perwira polisi aktif masih bersifat usulan.

Penjelasan mengenai hal itu juga dilengkapi dengan dasar hukum yang dijadikan landasan untuk mengusulkan perwira polisi aktif sebagai penjabat gubernur.

Kemendagri pun menyertakan pendapat para pakar seperti Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan beberapa pakar tata negara lainnya yang tidak mempersoalkan penjabat gubernur dari perwira polisi aktif.

Ombudsman pun telah diberikan penjelasan bahwa pengusulan penjabat gubernur telah diambil alih oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang nantinya akan melapor ke Presiden Joko Widodo selaku pengambil keputusan terakhir.

"Rapat selesai dan klir," seperti tertuang dalam laporan.


Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Laode Ida menjelaskan kehadiran Kemendagri adlah karena undangan, bukan panggilan pihaknya.

"Iya kemarin Kemendagri datang bersama perwakilan kementerian dan lembaga. Tapi bukan dalam rangka memenuhi panggilan. Ombudsman hanya mengundang, tidak melakukan pemanggilan," ujar Laode kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/2).

Sebelumnya, usulan nama untuk mengisi penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dari kalangan perwira polisi aktif menuai polemik.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku mengirim surat ke sejumlah instansi termasuk Kemenkopolhukam, TNI, dan Polri.

Surat tersebut berisi permintaan ke masing-masing instansi agar mengusulkan nama untuk dijadikan penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Hal itu dilakukan karena gubernur di kedua daerah tersebut akan habis masa jabatannya sebelum Pilkada serentak 2018 selesai dilaksanakan.

Mabes Polri lantas membeberkan nama-nama yang akan diusulkan kepada Tjahjo. Mereka yang diusulkan antara lain Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara, serta Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.

Pengusulan dua nama itu sontak menyita perhatian publik. Banyak pihak, baik pengamat politik, akademisi, hingga anggota DPR menolak posisi penjabat gubernur diisi oleh perwira polisi aktif.

Tjahjo lalu angkat suara. Dia mengatakan nama-nama tersebut belum diusulkan kepadanya secara resmi oleh pihak kepolisian. Dengan kata lain, baru sekadar wacana di internal kepolisian.

Tjahjo lalu memberikan masalah pengusulan penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat ke Menkopolhukam, Wiranto. Nantinya, Wiranto yang akan mengajukan nama kepada Presiden Joko Widodo sebagai pengambil keputusan terakhir. (kid/kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180213143545-32-275877/kemendagri-ungkap-alasan-penjabat-gubernur-dari-tni-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Ungkap Alasan Penjabat Gubernur dari TNI-Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger.