Search

Mabes Polri Enggan Bicara Kemungkinan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan tidak mengetahui sejauh mana kemungkinan polisi mengabulkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan imam besar FPI, Rizieq Shihab.

Meski demikian, Ari menyatakan pengajuan SP3 itu sah-sah saja karena setiap orang berhak mengajukan penerbitan SP3, apa pun jenis perkaranya.

"Ya boleh dong. Hak semua orang," kata Ari di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (21/2).

"Siapa saja yang berperkara minta SP3, minta ditangguhkan, minta dibantarkan, itu hak-hak," lanjutnya.

Rizieq Shihab diketahui telah mengajukan penerbitan SP3 ke Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya.

Akan tetapi, lanjut Ari, tidak semua pengajuan penerbitan SP3 dikabulkan oleh kepolisian. Semuanya tergantung dari jenis kasus yang membelit. Kepolisian, lanjut Ari, tentu mempertimbangkan dengan matang sebelum menerbitkan SP3.

"Masalah dilayani atau tidak, tentunya tergantung dari kasusnya. Seperti itu," kata Ari.

Mengenai pengajuan penerbitan SP3 yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab, Ari tidak ingin banyak berkomentar. Dia berdalih kasus Rizieq ditangani oleh Polda Metro Jaya, bukan Bareskrim Mabes Polri.

Ari pun enggan bicara seberapa besar kemungkinan polisi menerbitkan SP3 terhadap kasus yang membelit Rizieq.

"Kalau tidak salah ada panggilan beliau tidak bisa hadir. Saya kebetulan tidak pegang berkasnya. Peluangnya, saya tidak bisa jawab sekarang," tutur Ari.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Sebelum jadi tersangka, Rizieq berangkat menuju Mekkah, Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Hingga kini, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Padahal, polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkasnya

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, lalu mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan percakapan konten pornografi yang membelit kliennya.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sampai saat ini belum ada kesimpulan soal kemungkinan dihentikannya kasus Rizieq.

Argo mengatakan bahwa penyidik masih menganalisis pengajuan SP3 yang dilayangkan kuasa hukum Rizieq itu. Karenanya, penyidik belum bisa menentukan bagaimana kelanjutan kasus tersebut.

"Ya belum (diputuskan), masih dianalisis ya sama penyidik sampai sekarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat itu.

Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan. (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180221202836-12-277875/mabes-polri-enggan-bicara-kemungkinan-sp3-kasus-rizieq-shihab

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mabes Polri Enggan Bicara Kemungkinan SP3 Kasus Rizieq Shihab"

Post a Comment

Powered by Blogger.