Search

Polisi tangkap pelaku ujaran kebencian pada Presiden, Buya Syafii ...

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian (hate speech) atau pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo, ulama Buya Syafii dan institusi Polri. Penangkapan dilakukan Rabu (14/2) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik kepada Presiden Jokowi, Tokoh Ulama Buya Syafii dan Polri melalui media sosial facebook serta memposting gambar memegang senjata laras panjang," kata Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2).

Fadil mengungkapkan, pelaku berinisial AA (34) dan bekerja sebagai karyawan swasta. Pemilik akun facebook ini diduga sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut.

Kepada polisi, AA melakukan perbuatannya itu karena merasa sangat kecewa. "Motif menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit handphone Xiaomi Redmi 3S, SIM card telkomsel, Akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.

"Pesan untuk masyarakat agar netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ucapnya.

Atas perbuatannya, AA dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP. [noe]

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tangkap-pelaku-ujaran-kebencian-pada-presiden-buya-syafii-dan-polri.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi tangkap pelaku ujaran kebencian pada Presiden, Buya Syafii ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.