Search

RUU MD3 Atur Pertimbangan MKD untuk Periksa Anggota Dewan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) sepakat membangkitkan kembali peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Padahal, klausul pemeriksaan anggota dewan harus seizin MKD telah dibatalkan MK. Hanya saja, dalam RUU MD3, kata "izin" diganti dengan "pertimbangan".

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan, Polri harus menjalankan undang-undang yang berlaku.

"Dalam mengoperasionalkan pelaksanaan tugas, kami ikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam bentuk undang-undang, keputusan, peraturan, tentu kami akan tegakkan itu," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Martinus mengatakan, Polri sebagai unsur pemerintah yang bergerak di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban nasional, termasuk penegakan hukum, wajib menaati undang-undang.

Menurut dia, Polri berupaya semaksimal mungkin tak melanggar KUHAP dalam menjalankan proses hukum. Meskipun birokrasi yang dilewati akan semakin panjang dan menghambat proses penyidikan.

(Baca juga: Nasdem Minta Pengesahan Revisi UU MD3 Ditunda)

"Kalaupun ada perubahan tatanan atau dalam hal melakukan pemeriksaan, proses penyidikan, tentu kami harus mendasarkan pada ketentuan yang ada," kata Martinus.

Martinus mengatakan, penyidik yang melakukan proses hukum tidak sesuai dengan aturan dipastikan akan disanksi berat.

"Maka penting bagi penyidik mematuhi semua peraturan yang ada," lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Ia menambahkan, pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi anggota DPR agar dikriminalisasi saat menjalankan tugas.

"Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. Karena kan ada batas waktunya," kata Supratman.

"Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya juga jadi tidak berarti," ujar dia.

Supratman menegaskan, peran MKD sebatas memberi pertimbangan. Presiden nantinya berhak menggunakan pertimbangan tersebut atau tidak sama sekali.

Pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kompas TV Sebelumnya, Kapolri pernah menolak upaya pemanggilan paksa yang diminta Pansus Hak Angket KPK.


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/16481301/ruu-md3-atur-pertimbangan-mkd-untuk-periksa-anggota-dewan-ini-kata-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU MD3 Atur Pertimbangan MKD untuk Periksa Anggota Dewan ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.