Search

Soal Panggilan Paksa di DPR, Polri: Kami Ikuti Aturan

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 telah disahkan. Beberapa pasal baru atau tambahan yang masuk dalam revisi UU MD3 menimbulkan kontroversi. Salah satunya Pasal 17 klausul yang mewajibkan Polri membantu DPR memanggil paksa pihak yang mangkir saat dipanggil DPR terkait fungsi pengawasan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul tidak mempermasalahkan aturan baru tersebut. Menurut Martin, sebagai unsur pemerintah di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, dan penegakan hukum, Polri mengikuti peraturan yang ada.

"Tentu dalam mengopersionalkan pelaksanaan tugas kami mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan," kaya Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Dalam proses penegakan hukum, Polri juga berpedoman pada KUHP dan KUHAP. "Dalam sebuah proses penegakan hukum tentu kami juga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana," tutur Martin. Hal itu dilakukan agar Polri tidak melanggar hukum dalam mengelola sebuah proses penegakan hukum.

Menurut Martinus, ada serentetan sanksi yang membayangi seorang penyidik Polri apabila melanggar ketentuan yang ada saat memroses suatu tindak pidana. "Penting bagi para penyidik untuk mematuhi semua ketentuan yang ada, yang harus dilalui dan harus dilakukan oleh para penyidik itu," tutur Martinus.

Oleh sebab itu Polri akan mengikuti peraturan yang berlaku. "Jadi kalau ada perubahan-perubahan dalam tatanan, dalam hal melakukan pemeriksaan, dalam hal melakukan sebuah proses penyidikan tentu kami harus mendasarkan pada ketentuan yang ada," tegas Martinus.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://news.liputan6.com/read/3273036/soal-panggilan-paksa-di-dpr-polri-kami-ikuti-aturan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Panggilan Paksa di DPR, Polri: Kami Ikuti Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.