Search

RUU MD3 Hidupkan Pasal Imunitas Dewan, Polri: Kita Ikut Aturan

Jakarta - Revisi UU MD3 menghidupkan kembali hak imunitas anggota Dewan di mana pemeriksaan terkait proses hukum terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin kepada presiden. Selaku institusi penegak hukum, Polri mengatakan akan ikut aturan yang berlaku.

"Kembali lagi aturannya seperti apa. Itu yang kita ikuti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Martinus menjelaskan Polri adalah bagian dari lembaga Eksekutif yaitu Pemerintah. Keterlibatan Polri dalam undang-undang adalah sebagai pihak yang melaksanakan aturan di undang-undang.

"Pada prinsipnya Polri itu sebagai unsur Pemerintah, sebagai Eksekutif di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, bidang pelayanan publik dan bidang penegakan hukum," ujar Martinus.

"Dan tentu dalam mengoperasionalkan pelaksanaan tugas, kami mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam bentuk undang-undang, dalam bentuk keputusan, dalam bentuk peraturan. Tentu kami akan tegakkan itu," jelas Martinus.

Martinus menyampaikan Polri akan ikut pada perubahan peraturan selama berdasarkan ketentuan yang ada.

"Kalau pun ada perubahan-perubahan dalam tatanan, dalam hal melakukan pemeriksaan, dalam hal melakukan proses penyidikan, tentu kami harus mendasarkan kepada ketentuan yg ada," sambung dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menegaskan mekanisme ini tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Sebab, MKD dan presiden diberi batasan waktu dalam memberikan rekomendasi serta menerbitkan perizinan.

Pasal 245 ini juga mengatur tindak pidana yang dapat diberi rekomendasi oleh MKD. Firman menyebut tindak pidana khusus (tipidsus), seperti korupsi dan narkoba, dapat langsung diproses hukum tanpa melalui mekanisme MKD dan izin presiden.

"Kalau tipidsus tadi seperti korupsi, narkoba, perdagangan orang, itu pengecualian. Nggak ada perlakuan khusus. Kalau ketangkap tangan ya langsung proses hukumnya berjalan. Tidak ada rekomendasi dari siapa-siapa," tambah Firman.

Perlu diketahui, Pasal 245 RUU MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh MK melalui putusan Nomor 76/PUU XII/2014 pada 2015. Sebelum dibatalkan, pasal itu menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Pertimbangannya, antara lain, karena potensi konflik kepentingan, MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, serta mekanisme 'check and balances' antara legislatif dan eksekutif.
(aud/dnu)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-3858920/ruu-md3-hidupkan-pasal-imunitas-dewan-polri-kita-ikut-aturan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU MD3 Hidupkan Pasal Imunitas Dewan, Polri: Kita Ikut Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.