Search

Pelapor Bikin Sayembara karena Tersangka Tak Ditahan, Ini Kata ...

Jakarta - Eddy Tirtadarma, seorang pelapor kasus dugaan keterangan palsu membuat sayembara akan memberikan uang Rp 50 juta untuk siapa yang bisa menemukan dan membawa 2 tersangka, Dirut Transindo Elok Jakarta Nardi Atmaja dan Lani Kurnia, ke Bareskrim. Pasalnya, Eddy mengaku putus asa 2 tersangka itu tidak ditahan.

"Alasan dilakukan sayembara ini karena keterbatasan polisi, dan kita untuk menggerakkan masyarakat supaya mau membantu kami. Itu juga membantu kepolisian," kata Kuasa hukum pelapor, Song Sip, di restoran Up2yu, Hotel Cikini Budget, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Song Sip menjelaskan awalnya perkara ini dilaporkan pada tahun 2007. Eddy membeli saham PT Transindo Utama Elok Jakarta sebesar 70% dari Nardi Atmaja. Tetapi, menurutnya, Nardi tiba-tiba membuat rapat umum pemegang saham (RUPS) tanpa melibatkan Eddy sehingga membuat seolah-olah Nardy masih sebagai pemegang saham utama dalam perusahaan tersebut. Karena itu, Eddy melaporkan Nardi dalam kasus dugaan keterangan palsu ke dalam akte otentik ke Bareskrim Polri.

"Diam-diam Pak Nardi membuat RUPS di tahun 2006 tepatnya bulan November dia membuat rapat anggota dan tidak ditampilkannya surat pelepasan saham yang Pak Eddy punya 70 persen. Dengan demikian menjadi bahwa ini ada miliknya Pak Nardi. Dari situlah timbul diketahui ada proses pemalsuan dan keterangan palsu dalam membuat surat Transindo itu. Jadi seakan-akan saya (Nardi) selaku pemilik PT-nya. Padahal bukan harusnya ada pak Eddy," kata Song.


Dia melanjutkan, pada tahun 2007 polisi sudah menetapkan Nardi dan istrinya Lany sebagai tersangka. Namun, katanya, kasus tersebut seolah-olah mandek, tersangka pun tak ditahan.

"Kasus itu entah ke mana, mandek dan diam di Bareskrim," kata Song.

Lalu pada Maret 2018, Eddy melakukan gugatan praperadilan kepada Bareskrim Polri. Namun hasil persidangan menyatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

Selanjutnya pada Juli 2018 lalu, menurut Song, polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Nardi dan Lany. Dia mempertanyakan pada Polri mengenai kedua orang tersangka, tetapi menurutnya polisi sudah mencari dan tersangka belum ditemukan.

Song mengatakan beberapa hari lalu kedua tersangka datang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksan, tetapi tersangka belum ditahan. Song menyebut polisi beralasan para tersangka dianggap menyerahkan diri dan beritikad baik maka tidak ditahan. Dia pun mempertanyakan tindakan polisi yang tak menahan tersangka yang sudah menjadi DPO itu.

"Sampai tiba ada kabar bahwa 1-2 hari yang lalu tersangka datang ke Mabes Polri. Tidak tahu bagaimana saya telepon ke penyidik sedang dilakukan pemeriksaan. Pertanyaan itu timbul 'Pak ini orang kan tidak beritikad baik, kenapa nggak dilakukan penahanan? Mana rasa kepastiannya. Kalau bapak berani menerbitkan DPO wajarlah sudah sekian puluh tahun Pak kenapa tidak ditahan?' Dari situ saya meragukan itikad baiknya dimana," ungkapnya.


Karena itu, Song mengadakan sayembara barang siapa yang menemukan DPO atas nama Nardi dan Lany akan mendapatkan uang Rp 50 juta per tersangka. Ia mengaku cara tersebut agar masyarakat mau berpartisipasi membantu polisi dan pelapor.

"Nah itu kita inisiatif, kreatif supaya bagaimana masyarakat dipancing supaya semangat mau membantu kami. Kasihan korban sudah sekian miliar dan sudah berapa puluh tahun nggak ada kepastian," sebutnya.

Song pun membacakan surat edaran berjudul DPO berhadiah. Berikut isinya.

Dalam rangka membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia mencari 2 orang buronan polisi sebagaimana surat DPO nomor: DPO/R-15/VII/Res.2.4/2018Dit Tipideksus atas nama Nardi Atmaja dan DPO nomor: DPO/R-16/VII/Res.2.4/2018/Dit Tipideksus atas nama Lani Kurnia tertanggal 27 Juli 2018 yang dikeluarkan Bareskrim Mabes POLRI, maka kami selaku pelapor/korban akan memberikan Hadiah uang tunai sebesar Rp. 50.000.000/DPO kepada mereka yang berhasil menangkap, memberitahukan dan menyerahkan orang tersebut kepada kantor POLISI terdekat untuk di proses lebih lanjut.

Demikian surat pemberitahuan ini kami umumkan kepada khalayak masyarakat Indonesia dimana pun
berada. Penyerahan DPO tersebut paling lama sampai 31 Oktober 2018. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Polri: Tersangka akan Datang Lagi untuk Diperiksa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Barskrim. Dedi mengatakan berkas perkara sudah 3 kali dikirim ke kejaksaan, namun dikembalikan.

"Kasus ini adalah kasus lama tahun 2009, tertunggaknya karena berkas sudah dikirim ke JPU 3 kali dan dikembalikan terus, sampai 2017 pelapor mengajukan praperadilan anggapan pelapor Penyidik menghentikan penyidikannya, tetapi praperadilan ditolak oleh Hakim karena kasus masih berlanjut ditangani," ujarnya.

Dedi melanjutkan, berkas pun kembali diajukan ke JPU. Namun, JPU memberi petunjuk untuk kembali memeriksa saksi-saksi tersangka.

Dedi mengatakan para tersangka datang ke Bareskrim untuk diperiksa setelah diterbitkan DPO. Tersangka disebut polisi akan datang kembali ke Bareskrim.

"Semua saksi sudah diperiksa kecuali 2 tersangka (suami isteri), dilakukan pencarian maksimal namun tidak ditemukan karena alamat tersangka sdh tdk sesuai lagi, penyidik menerbitkan DPO, dengan terbitnya DPO kedua tersangka datang dengan sendirinya ke Bareskrim dengan kooperatif untuk diperiksa. Namun karena penyidiknya masih menangani kasus lain di luar kota, tersangka akan datang kembali diperiksa dan untuk dilanjutkan pemberkasan dan pengiriman berkas ke JPU," pungkasnya.
(idh/hri)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/4265169/pelapor-bikin-sayembara-karena-tersangka-tak-ditahan-ini-kata-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelapor Bikin Sayembara karena Tersangka Tak Ditahan, Ini Kata ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.