Search

Polisi Belum Temukan Kerugian dari Aksi Pelaku yang Mengaku ...

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Penyidik Polres Belu sudah memeriksa Agustinus Toni Meak yang diamankan anggota Intel Kodim 1605 Belu karena mengaku sebagai anggota TNI dan Polri untuk melakukan aktivitas pribadinya.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setiantono mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (23/1/2018).

Menurut Yudo, penyidik sudah memeriksa Agustinus Toni Meak yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI dan Polri.

Baca: PT Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan di Jalan Raya kepada Aparat Desa di Kupang Tengah

Namun, polisi belum menemukan korban dan kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dengan mengundang beberapa saksi untuk diklarifikasi.

"Betul dia ngaku anggota TNI dan Polri tapi kita belum mendapatkan kerugian dan korban yang merasa dirugikan dari perbuatan dia," kata Yudo.

Baca: Semangat Belajar, Dokter Dedi Gana Ingin Lulus CPNS

Yudo mengatakan, sesuai pengakuan pria tersebut, dia memfasilitasi warga untuk mengurus berkas menjadi anggota veteran.

"Dia mengaku memfasilitasi warga. Dia menghantar warga sampai ke Kupang kasih tunjuk kantor. Terus dia dapat uang operasional," kata Yudo.

Pria tersebut sudah mengurus berkas empat orang untuk menjadi anggota veteran. Dari keempat warga tersebut, tiga orang sudah mendapatkan SK sedangkan satu orang sudah menerima uang sebagai anggota veteran senilai Rp 56 juta. Pria itu mendapat yang balas jasa dari anggota yang sudah menerima uang.

Yudo mengatakan, polisi masih mnyelidiki kasus tersebut. Apabila memenuhi unsur pidana maka akan diproses hukum.

Untuk diketahui, seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri diamankan anggota Unit Intel Kodim 1605/Belu di kos-kosan Pasar Baru, Kelurahan Berdao, Kecamatan Kota Atambua, Senin (22/10/2018) pukul 14.00 Wita.

Berdasarkan hasil BAP, pria itu memiliki dua nama yang berbeda pada KTP dan SIM. Nama di KTP Agustinus Toni Meak, Kelahiran Uarau, 17 Mei 1984, alamat Webora, RT 004/RW 002, Desa Raimanus, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Status perkawinan belum kawin dan pekerjaan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu di SIM atasnama Gusti Geo Amang, alamat Atambua, Pekerjaan Swasta.

Sesuai pengakuan pria tersebut dalam BAP, ia mengaku sebagai anggota Intel Yonif Raidersus 744/SYB dan mengaku Anggota Kodim Belu dengan tujuan memperlancar aksinya. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://kupang.tribunnews.com/2018/10/23/polisi-belum-temukan-kerugian-dari-aksi-pelaku-yang-mengaku-oknum-tni-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Belum Temukan Kerugian dari Aksi Pelaku yang Mengaku ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.