Search

Polri: Pilpres 2019, Anggota Tidak Boleh Foto dengan Paslon

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah agar para anggotannya tetap menjaga netralitas jelang Pilpres 2019 mendatang.

Kadiv Humas Mebas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan sejumlah aturan sudah dibuat untuk memagari para anggota Polri dari kontaminasi politik praktis.

"Kalau internal tentunya kita mempersiapkan diri membatasi anggota-anggota agar tidak terkontaminasi," ujarnya di PTIK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

"Anggota tidak boleh foto (dengan paslon), tidak boleh mendukung kampanye dan segala macam ada aturannya," sambung Setyo.

Baca juga: Bukan Medsos, Media Mainstream Diyakini Masih Jadi Rujukan di Pilpres 2019

Namun, Setyo tidak meyebutkan lebih lanjut apakah ada sanksi yang diberikan atau tidak bagi anggota Polri yang melanggar aturan tersebut atau tidak.

Selain itu Polri juga sudah meminta para personel polisi yang akan bertugas menjaga keberlangsungan pemilu untuk mempersiapkan kondisi fisik dengan baik. Sebab masa kampanye masih panjang.

Seperti diketahui, masa kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. Masa kampanye tersebut akan berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang. Artinya masih ada sekitar sekitar 6 bulan masa kampanye.

Adapun di daerah, Polri mengatakan sudah mengirimkan perintah kepada kepolisian daerah untuk memberikan pengamanan kepada penyelenggara pemilu, mulai dari KPUD hingga Panwaslu di daerah.

"Kemudian secara eksternal kita juga melakukan komunikasi- komunikasi dengan para pihak, baik dengan capres nomor satu atau capres nomor dua, jadi ada pengamanan juga (melekat)," kata Setyo.


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/18100301/polri-pilpres-2019-anggota-tidak-boleh-foto-dengan-paslon

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri: Pilpres 2019, Anggota Tidak Boleh Foto dengan Paslon"

Post a Comment

Powered by Blogger.