Search

STR Kedua Polri Terbit, Mutasi Kapolres Barru Dibatalkan

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Mutasi Kepala Kepolisian Resort (KapolresK Barru, AKBP Burhaman dibatalkan.

Hal itu berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) kedua dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

STR bernomor ST/2749/X/KEP/2018 tersebut terbit pertanggal 28 Oktober 2018.

Baca: Kapolres Jeneponto Batal Digeser ke Polda Sulteng

Baca: Meski Kalah dari Madura United, Ketua PSSI Sidrap Optimis PSM Juara Musim Ini

"Baru kemarin juga kami terima STR-nya, dan sesuai isi surat itu menyatakan bahwa pak Kapolres Barru batal dimutasi," kata Kasubag Humas Polres Barru, AKBP Sainuddin kepada TribunBarru.com melalui via telepon, Selasa (30/10/2018).

Sainuddin menambahkan, berdasarkan STR itu maka Kapolres Barru, AKBP Burhaman tetap menjabat sebagai pimpinan di Mapolres Barru.

Baca: Hari Pertama Operasi Zebra, Satlantas Polres Jeneponto Jaring 25 Pelanggar

Baca: Polres Maros Gelar Operasi Zebra, ini Lokasinya

"Bukan hanya Kapolres Barru yang batal dimutasi, tapi Kapolres Jeneponto (AKBP Hery Susanto) juga dibatalkan," tuturnya.

Sekadar diketahui, Mabes Polri sebelumnya mengeluarkan STR Nomor ST/2597/X/KEP/2018 tertanggal 14 Oktober 2018 terkait pergeseran pejabat Polri.

Dalam STR terbitan pertama itu tercantum sejumlah nama pejabat berpangkat AKBP dimutasi, termasuk Kapolres Barru, AKBP Burhaman.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://makassar.tribunnews.com/2018/10/30/str-kedua-polri-terbit-mutasi-kapolres-barru-dibatalkan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "STR Kedua Polri Terbit, Mutasi Kapolres Barru Dibatalkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.