Search

Polri Tegaskan Tak Kriminalisasi Ahmad Dhani

Dia memastikan, Polri selalu taat pada asas persamaan kedudukan di hadapan hukum. "Makanya polisi betul-betul bekerja secara profesional, bertindak berdasarkan suatu fakta," Dedi menandaskan.

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.

Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Polda Jatim telah mengirimkan surat permintaan cekal musisi Ahmad Dhani kepada Imigrasi terkait statusnya sebagai tersangka ujaran kebencian

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.liputan6.com/news/read/3673609/polri-tegaskan-tak-kriminalisasi-ahmad-dhani

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Tegaskan Tak Kriminalisasi Ahmad Dhani"

Post a Comment

Powered by Blogger.