Search

Polri: Pembawa Bendera HTI Terancam Pasal 174 KUHP

Jakarta - Hasil gelar perkara kepolisian, US terancam Pasal 174 KUHP. US adalah pembawa bendera berkalimat tauhid yang diidentifikasi kepolisian sebagai bendera HTI di tengah Apel Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.

"Patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP," dikutip detikcom dari dokumen kepolisian yang telah dibenarkan Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, Kamis (25/10/2018).

Pasal 174 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900


Dalam dokumen juga tertulis, peristiwa pembakaran bendera HTI tak akan terjadi jika US tak membawa dan mengibarkan bendera tersebut. "Tidak akan terjadi insiden ini jika tidak ada tindakan yang membawa bendera HTI," tertulis dalam dokumen tersebut.

Polisi telah menangkap US siang tadi. US berasal dari Cibatu, Garut. Polisi menangkap US di Bandung, Jawa Barat.


"Tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda Jabar sudah berhasil menemukan yang bersangkutan. Yang bersangkutan bernama Uus Sukmana, berasal dari Desa Cibatu, Garut," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto saat ditemui di Mabes Polri.

"Dan ditangkap di Jalan Laswi, Bandung, di tempat kerja. Dia bekerja di toko bangunan," sambung Arief.


Arief menuturkan saat ini US sedang diperiksa terkait dengan insiden pembakaran bendera HTI pada Senin (22/10) lalu. "Saat ini dilakukan interogasi berkaitan dengan insiden yang terjadi pada saat HSN di Kabupaten Garut," ujar dia.
(aud/jbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/4273160/polri-pembawa-bendera-hti-terancam-pasal-174-kuhp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri: Pembawa Bendera HTI Terancam Pasal 174 KUHP"

Post a Comment

Powered by Blogger.