Search

Barmawi, Penghina Jokowi dan Polri Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Barmawi (50), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terancam hukuman enam tahun penjara.

Barmawi diamankan Polda Lampung di kediamannya, Kamis (27/6/2019) dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan Polri.

Bersama Barmawi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi.

Pjs Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pidana enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Pelaku dikenakan pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata dia.

Barmawi diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan tiga akun Facebook, yakni Marjuki Kiem, T-B Barmawi_R, dan Mawimawi.

Baca: Mertua Mindo Tampubolon: Sampai Mati pun Kami Tetap Yakin Mindo Bukan Pembunuh Istrinya

Barmawi menyebut Presiden Jokowi berideologi komunis.

Ia juga mengatakan Polri gila.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari Mabes Polri," ungkap Kompol Rahmad.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini memiliki tiga akun," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan Barmawi dilengkapi surat perintah.

"Penangkapan itu terjadi sesuai dengan perintah. Itu ada surat perintahnya," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hina Jokowi dan Polri, Barmawi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/29/barmawi-penghina-jokowi-dan-polri-terancam-hukuman-6-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Barmawi, Penghina Jokowi dan Polri Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.