Search

Polri Diharapkan Mampu Usut Tuntas Kasus 21-22 Mei 2019 - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com – Polri diharapkan dapat mengusut tuntas kasus 21-22 Mei 2019, khususnya aktor atau dalang kerusuhan tersebut. Jika tidak, maka akan terjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Ya memang sudah sepatutnya Polri segera tuntaskan kasus 21-22 Mei, termasuk umumkan dalangnya. Hanya saja saya jujur tidak optimistis aktor intelektualnya itu bisa terungkap dan diadili,” kata pengamat politik Karyono Wibowo kepada Beritasatu.com, Senin (24/6/2019).

Di sisi lain, Karyono menuturkan, pelaku penembakan dalam kerusuhan tak mudah dicari.

“Kelihatannya akan sama persis dengan dua peristiwa penembakan Mei 1998. Paling yang bisa diadili adalah pelaku-pelaku yang di level bawah,” tukas Karyono.

Untuk diketahui, sejumlah nama telah diperiksa dan dijadi tersangka, namun dalam tuduhan makar. Misalnya Kivlan Zen, Soenarko, Eggy Sudjana, Permadi, dan Leius Sungkharisma. Menurut Karyono, Polri sebenarnya dapat mendalami peran para tersangka tersebut dalam kerusuhan.

Akan tetapi, Karyono menyatakan, perkembangan kasus makar faktanya hingga saat ini belum jelas, apalagi harus membongkar kasus 21-22 Mei.

“Publik bisa melihat betapa rumitnya mengadili Kivlan dan Soenarko. Ada tekanan-tekanan dari kalangan purnawirawan TNI,” ucap Karyono.

Karyono menjelaskan, aparat keamanan memiliki informasi tentang berbagai gerakan yang berpotensi menimbulkan tindakan-tindakan di luar konstitusi. Penangkapan Kivlan, Soenarko, dan lainnya memang dalam hal makar, tapi bisa juga dalam rangka pencegahan menjelang aksi 21-22 Mei.

Langkah antisipatif dari Badan Intelijen Negara, aparat kepolisian, dan TNI cukup efektif mencegah kerusuhan semakin meluas. “Faktanya ada kerusuhan yang melibatkan masyarakat. Tapi karena aparat mampu mencegah, menangani aksi tersebut, maka tidak meluas,” imbuh Karyono.

Pada bagian lain, Karyono mengungkap, kasus makar yang berujung penetapan tersangka pernah terjadi pada 2016.. Nama-nama seperti Sri Bintang Pamungkas, Kivlan, Adityawarman, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan tersangka.

Sayangnya kasus itu berakhir tanpa kejelasan. Menurut Karyono, apabila belum alat bukti belum mencukupi, Polri tak perlu menjadikan seseorang tersangka.

“Dulu beberapa orang tahun 2016 ditetapkan tersangka, ada Sri Bintang dan lain-lain, tapi pada akhirnya bebas,” ungkap Karyono.

Karyono pun menyebut, “Buat apa dijadikan tersangka kalau kemudian bisa “dipaksa” oleh kekuatan atau kelompok tertentu yang kemudian bisa mengintervensi hukum. Kalau kemudian buktinya kuat, hukum harus ditegakkan. Tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan kekuatan manapun. Nanti jadi preseden buruk.”

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.beritasatu.com/nasional/561034/polri-diharapkan-mampu-usut-tuntas-kasus-2122-mei-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Diharapkan Mampu Usut Tuntas Kasus 21-22 Mei 2019 - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.