Search

Ini Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan alasan di balik terkabulnya penangguhan penahanan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, alasan pertama adalah penjamin Mustofa memiliki jabatan yang tinggi yaitu Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Alasannya karena penjamin lebih tinggi (jabatannya) yaitu Pak Dasco itu oleh karena itu sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik mengabulkan penangguhan permohonan," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Dijamin Anggota Dewan hingga Apresiasi Polri...

Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

Selain itu, kata Dedi, Mustofa juga telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta akan mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, Mustofa akan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah Lebaran setiap Senin dan Kamis," ujarnya.

Kendati demikian, penyidik dapat mengevaluasi penangguhan penahanan tersebut jika Mustofa mengulangi kesalahannya.

"Penyidik tentunya akan evaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan. Tergantung penyidik," kata Dedi.

Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Apresiasi Polri yang Dinilai Tak Tebang Pilih

Mustofa sebelumnya ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam twitnya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2019/06/04/16442741/ini-alasan-polri-kabulkan-penangguhan-penahanan-mustofa-nahrawardaya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.