"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26, 27, 28 maupun pascaputusan pada tanggal 29 (Juni). Dan Mabes Polri sudah menyampaikan untuk di area gedung MK (Mahkamah Konstitusi) itu daerah steril, tidak boleh ada kegiatan massa di sana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Terkait rencana aksi yang diinisiasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di sekitar MK, kepolisian mengaku belum menerima surat pemberitahuan. Polisi mengetahui rencana kegiatan tersebut dari media sosial.
Dia pun menyampaikan UU Nomor 9 Tahun 1998 tak bersifat absolut, yang di dalamnya terdapat lima poin, yakni penyampaian pendapat harus menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui secara umum, menaati hukum yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan, ketertiban umum, serta menjaga keutuhan bangsa.
"Bahwa menyampaikan pendapat di muka publik sifatnya adalah limitatif, tidak absolut. Itu di Pasal 6, ada lima ketentuan yang harus ditaati seluruh warga negara," tutur dia.
Dedi sebelumnya menerangkan ada 47 ribu aparat gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI yang akan menjaga situasi Ibu Kota tetap kondusif menjelang dan saat sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Pasukan dipertebal, dari semula 13 ribu personel, karena analisis dan prediksi intelijen terhadap potensi gangguan keamanan.
(aud/jbr) Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-4598561/imbau-tak-ada-aksi-di-mk-polri-ingatkan-hak-publik-kesatuan-bangsa
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imbau Tak Ada Aksi di MK, Polri Ingatkan Hak Publik-Kesatuan Bangsa - detikNews"
Post a Comment