Search

Tanggapi Menhan, Polri Sebut Kasus Kivlan Wewenang Penyidik - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Polri menyebut pengkajian kembali kasus yang menjerat Kivlan Zen merupakan kewenangan penyidik.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang meminta Polri mempertimbangkan kembali kasus Kivlan Zen.

"Itu kewenangan penyidik, penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6).

Menhan Ryamizard Ryacudu mengaku telah meminta Polri untuk mempertimbangkan kasus yang menjerat Kivlan. Alasannya, Kivlan merupakan seniornya yang baik.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/6).

Namun, ia menegaskan bahwa permintaan itu bukan berarti larangan bagi Polri untuk memproses hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) itu.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari dan telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan sejak Selasa (18/6).

Kivlan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard dan Menko Polhukam Wiranto.

Selain itu, surat permohonan perlindungan hukum juga dikirim Kivlan kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190620194738-12-405102/tanggapi-menhan-polri-sebut-kasus-kivlan-wewenang-penyidik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanggapi Menhan, Polri Sebut Kasus Kivlan Wewenang Penyidik - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.